Polemik Pencopotan Sekdes Selawangi: Kesalahan Administrasi atau Kriminalisasi?

Ririn Rintawati Sekdes Selawangi Saat menunjukan KK


Sukabumi, PASUNDANTODAY.COM - Tuntutan pencopotan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Ririn Rintawati, atas kesalahan administrasi dalam pembuatan surat kematian, terus menuai kontroversi. Kasus ini memicu pertanyaan tentang proporsionalitas sanksi dan kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap seorang pejabat desa.

 

Kesalahan administrasi tersebut, yang telah dikoreksi setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pemohon bukan lagi warga Kabupaten Sukabumi, mengakibatkan akte kematian tidak diterbitkan. Namun, tuntutan pencopotan jabatan yang dilayangkan dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.

 

Ririn Rintawati membantah keras tudingan tersebut, menyatakan bahwa kesalahannya hanya bersifat administrasi dan telah diperbaiki. Ia mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme tuntutan pencopotan tersebut, menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.

 

"Saya hanya melakukan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki. Tuntutan pencopotan jabatan ini terkesan berlebihan dan tidak proporsional," tegas Ririn. "Apakah kesalahan administrasi sepele seperti ini pantas dihukum dengan pencopotan jabatan?" tambahnya.

 

Amirullah, SH., MH., seorang pakar hukum Pasundan yang dimintai pendapatnya, menilai tuntutan tersebut memang perlu dikaji ulang. "Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan administrasi harus dilihat konteksnya. Apakah ada kerugian negara atau kerugian masyarakat yang signifikan? Jika tidak, sanksi pencopotan jabatan terkesan terlalu berat," jelas Amirullah. Ia juga menyoroti pentingnya menyelidiki lebih lanjut dugaan keterangan palsu dari pemohon dan peran suami pemohon dalam mengajukan tuntutan tersebut.

 

Lebih lanjut, Amirullah menekankan pentingnya menaati prosedur hukum yang berlaku dalam setiap proses pencopotan jabatan. "Tidak seharusnya ada upaya 'pengadilan jalanan' atau tekanan publik yang dapat mengesampingkan proses hukum yang benar dan adil," tambahnya.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa, serta pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki dengan tindakan pidana yang memerlukan sanksi hukum berat. Apakah ini murni kesalahan administrasi atau justru upaya kriminalisasi? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban yang jelas dan transparan dari pihak-pihak terkait.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url





sr7themes.eu.org