Dugaan Pungli di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi: Direktur Bantah, Minta Bukti untuk Tindak Tegas

Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi


SUKABUMI, PASUNDAN TODAY - Dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) Kota Sukabumi mendapat sorotan setelah beredar luas di media sosial. Sebuah akun Facebook mengunggah narasi yang mempertanyakan aturan pelayanan di rumah sakit tersebut, terutama terkait biaya untuk pindah ruangan dari IGD ke ruang rawat inap bagi pasien BPJS Mandiri.

 

"Aturan di Bunut sekarang luar biasa, pasien yang sakit baru aktif BPJSnya, untuk pindah ruangan dari IGD ke ruang rawat inap itu harus bayar 125.000, hanya untuk pindah ruangan saja, kan BPJS Mandiri itu seharusnya sudah inklud mengcover semua, masa pindah ruangan saja pasien harus bayar 125.0000,” tulis akun tersebut.

 

Menanggapi hal ini, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, membantah tegas adanya kebijakan rumah sakit yang mengharuskan pasien BPJS atau Umum untuk melakukan pembayaran uang masuk ruangan.

 

“Kami tidak menanggapi dari sisi medsos ya, tapi kami menanggapi dari sisi kebijakan rumah sakit, jadi kebijakan di rumah sakit ini pada pasien BPJS atau Umum untuk akses masuk ke ruang rawat itu tidak ada pungutan,” ujar Yanyan.

 

"Apalagi yang di medsos itu kan BPJS itu bila sesuai dengan kelas perawatan maka kita tidak boleh memungut atau cost sharing," tambahnya.

 

Yanyan menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut harus dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu. "Jadi misalkan kalau ada informasi yang mau rawat inap terus harus bayar sekian rupiah maka tinggal telusuri saja pasiennya atas nama siapa, kejadiannya kapan, kalau sudah jelas nanti kita bisa cek ke setiap pegawai piket pada waktu itu," jelasnya.

 

Pihak RSUD R Syamsudin SH berjanji akan menindak tegas setiap petugas yang terlibat jika terbukti melakukan pungli.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url





sr7themes.eu.org