Polemik Surat Kematian di Desa Selawangi: Tuntutan Pencopotan Sekdes dan Dugaan Keterangan Palsu Mengguncang Desa
![]() |
Potret : Sekdes Saat memperlihatkan Kartu Keluarga (Istimewa) |
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY - Polemik terkait permohonan surat keterangan kematian di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas. Ririn Rintawati, Sekretaris Desa Selawangi, kini menjadi sasaran tuntutan pencopotan jabatan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan atas pelayanan yang dianggap tidak profesional.
"Kalau saya pemakai Narkoba atau Korupsi baru bisa dicopot jabatan saya. Tapi kalau mereka membuat statmen di media meminta copot jabatan saya, dia sebagai apa?" tegas Ririn saat ditemui awak media di ruang kantor Desa Selawangi, Senin (21/04/2025).
Tuntutan ini bermula dari permohonan surat keterangan kematian yang diajukan oleh Heru Gunawan, yang mengaku sebagai suami dari almarhumah. Heru mengajukan permohonan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan menyatakan bahwa istrinya telah meninggal dunia sejak 20 Maret 2019.
Namun, surat keterangan kematian tersebut dibatalkan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi setelah mendapat informasi bahwa data almarhumah masih hidup dan sudah menjadi warga Kota Sukabumi.
"Data istrinya tersebut sudah tidak terdaftar di Disdukcapil Kabupaten sebagai warga kabupaten, tapi sudah berdomisili menjadi warga kota Sukabumi," jelas Ririn. "Setelah berkoordinasi dengan pihak desa Selawangi, secara otomatis pihak Disdukcapil membatalkan penerbitan surat permohonan keterangan kematian tersebut dikarenakan data warganya itu sudah bukan warga kabupaten melainkan warga kota."
Ririn menegaskan bahwa Pemdes Selawangi akan menuntut balik Heru Gunawan secara hukum. "Kami selaku Pemdes Selawangi akan menuntut balik Heru Gunawan sebagai Pemohon yang kala itu statusnya tersebut berdasarkan dokumen KKnya masih sebagai suaminya. Karena telah memberikan keterangan palsu kepada pemerintah desa Selawangi."
Peristiwa ini menimbulkan kontroversi dan memunculkan pertanyaan tentang proses verifikasi dan validasi data di tingkat desa. Dugaan kuat muncul bahwa Heru Gunawan telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan surat keterangan kematian, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga yang terkait dan menimbulkan keraguan terhadap kebenaran data administrasi di Desa Selawangi.
Ririn juga menyampaikan bahwa Pemdes tidak bisa membuat surat keterangan tanpa adanya laporan dari pihak keluarga kalau tidak berdasarkan dokumen sah. "Kepala desa atau pun saya selaku sekretaris desa, memiliki wewenang untuk menandatangani surat tersebut setelah diparaf oleh pembuat surat yaitu staf pemerintah desa dan telah sesuai dengan data pelapor serta penunjang dokumen yang sah," tuturnya.
Ririn mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran dan akan dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja pelayanan aparatur desa.
“Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima laporan dari warga, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan yang sensitif supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.” pungkasnya.(Red)